Oleh: Riesqi Rahmadiansyah, Pegiat Hak Asasi Manusia dan Ketua Umum Advokat Pro Rakyat
Opini, sketsindonews – Terbersit Kalimat PKI tentu siapapun akan sangat defensif mendengar kata tersebut, mengapa demikian, stigmanya adalah ketika kita kaitkan dengan indikasi tidak berTuhan, dan sadis, itulah rekaman yang terlintas ketika mendengar hal tersebut, apa ide dasar dari PKI?, atau apa itu PKI?, apa kaitannya dengan G30S/PKI?, mengapa sekarang ramai tentang PKI?,
Sebelum berangkat ke PKI kita harus simak tulisan singkat berikut, PKI itu merupakan Muara dari Pikiran Marxisme, yang seringkali diasosiasikan dengan tragedi dan katastrofi horor yang terjadi di Uni Sovyet dan negara-negara di blok Komunis semasa Perang Dingin.
Kebrutalan rejim-rejim Stalinis tentu merupakan kegagalan besar yang perlu diakui secara jujur, sekaligus merupakan tamparan yang keras bagi gerakan Kiri di berbagai belahan dunia.
Namun, bukan berarti bahwa Marxisme sebagai sebuah metode keilmuan telah bangkrut dan gagal, baik secara keilmuan maupun dalam usaha menginspirasi transformasi sosial di tatanan empirik.
Pembatasan jam kerja untuk buruh, negara kesejahteraan, jaminan sosial, program-program ini adalah segelintir pencapaian-pencapaian politik progresif yang diilhami oleh Marxisme.
Didalam konteks negara-negara dunia ketiga, sumbangsih Marxisme bagi ilmu sosial kritis, gerakan rakyat dan usaha-usaha pembebasan nasional tak dapat diabaikan. Gerakan petani di Chiapas, Meksiko; eksperimen Bolivarian di Venezuela; gerakan Occupy di Amerika Serikat; gelombang revolusi di Jazirah Arab; gerakan Kiri Baru di Eropa Barat pada dekade 1960an; hingga usaha pembebasan nasional di berbagai negara di Asia Tenggara; dan masih banyak contoh lain merupakan bukti bahwa Marxisme dapat menjadi dasar dan inspirasi bagi politik resistensi, demi mewujudkan suatu visi demokrasi yang radikal, deliberatif, dan emansipatoris, tetapi dalam tulisan ini kita tidak akan membahas masalah Maxisme dan saudara-saudara nya.
Selain perdebatan bahwa, siapa dalang dari G30S/PKI, ada juga isu berhembus bahwa kejadian tersebut ditunggangi oleh CIA, banyak tulisan yang berkembang mengarahkan kepada hal tersebut, bahkan beberapa blog-blog mengaitkan dengan Tambang Emas terbesar di Dunia, di Grasberg/Timika, Papua. Simpanlah hal tersebut dalam buku saku masing-masing individu, sesuatu yang belum terlihat dengan mata kepala bukanlah hal yang layak dimasukan dalam ranah Rekonsiliasi, tetapi Undang Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantas bagaimana kita mengetahui kejadian tersebut?
Membahas hal diatas bisa dikatagorikan sebagai membahas hal-hal ghaib, kenapa?karena sulit dibuktikan secara nyata.
Tetapi apa yang harus kita buktikan dan dibahas, tentu adalah Pasca G30S/PKI, dalam opini ini saya sampaikan bahwa G30S/PKI adalah suatu upaya perebutan kekuasaan, mengapa demikian?, yang paling terlihat adalah pasca kejadian tersebut munculnya Jimat Sakti bernama Supersemar, yang sampai sekarang juga belum tau keabsahannya, tetapi cukup aneh, mengingat menurut Undang Undang Dasar 1945 yang berlaku pada saat kejadian perpindahan kekuasaan tersebut Bahwa dalam Pasal 6 ayat 2, Presiden dan Wakil Nya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan dengan suara terbanyak, bukan dengan Supersemar.
Tetapi bahasan itu kuranglah menarik, justru yang menarik adalah pasca mendapatkan perintah Membubarkan PKI inilah langkah awal terjadinya pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara Kepada Warganya.
Apa yang menakutkan? Terjadinya Extra Judicial Killing, terhadap orang yang terstigma PKI. Bagaimana mungkin Negara membunuh orang tanpa melalui proses peradilan dan juga tanpa ada pembuktian, kemudian pelanggaran selanjutnya adalah adanya Tapol-Napol yang tanpa melalui proses peradilan.
Menarik ketika terjadi International People’s Tribunal 1965 di Den Haag, peradilan tersebut menyatakan bahwa terjadi pembunuhan terhadap ratusan ribu manusia, bahkan Negara di katakan bersalah bahkan untuk meminta maaf kepada masyarakatnya.
Apalagi permasalahnya?, bahkan Negara membuat satu peraturan yang sangat mendeskritkan para Ex-PKI dan kawan-kawannya, dengan Mengeluarkan Kepres No 28 Tahun 1975, dimana dalam Kepres tersebut para Terstigma PKI tanpa harus diproses hukum bisa langsung ditangkap, diberhentikan dan dikebiri hak-haknya.
Untung saja pada 8 Agustus 2012, Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Supandi, menyatakan bahwa dalam Kepres No 28 Tahun 1975, terkait pensiunan PNS yang terindikasi PKI tidak mendapatkan hak-haknya sudah dibatalkan, lantas dalam hal ini Negara sudah tidak lagi pada Kewajibannya Memenuhi Hak Asasi Manusia, tanpa harus melihat Suku, Agama, Ras dan Pilihan Politiknya.
Negara abai?
Mungkin lebih dari Abai, tetapi terlibat terhadap pengkebirian Hak Asasi Warga Negaranya salah satunya melalui Keluarnya Kepres tersebut, terlihat Negara menjadi fasilitator terhadap pemberangusan hak-hak warga negaranya?
Tidak hanya itu, Ketua YPKP 1965 Bapak Bedjo Untung yang banyak orang mengira beliau adalah anak dari Letkol Untung, padahal ternyata beliau adalah Aktifis IPI, sebuah organisasi pelajar yang terafiliasi dengan PKI mendapatkan hal yang menurut saya adalah pelanggaran HAM yang sangat berat.
Beliau mendapatkan Hadiah dari Pemerintah saat itu berupa Penahanan 9 Tahun tanpa adanya proses Pengadilan. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya itu banyak orang yang mengalami hal serupa.
Bahkan anak-anak dari pemimpin PKI seperti anak dari Aidit juga sangat sulit menjalani kehidupan. Mereka harus diawasi setiap saat, tentu ketika pada masa Pra Reformasi mereka menjadi Warga Negara kelas 2 yang diperlakukan layaknya seorang yang terkena virus serta wabah mematikan sehingga harus selalu dipantau.
Padahal dalam Doktrin Hukum Pidana, bahwa Pertanggung Jawaban Pidana tidak dapat diwariskan, serta pertanggungjawaban Pidana tidak bisa digantikan, karena dalam Unsur setiap Pasal Pidana dikatakan Barang Siapa yang menyasar Individu. Apalagi dalam Doktrin Politik, bahwa tidak ada yang abadi dalam Politik.
Bisa Saja D.N Aidit yang berkonsep Komunis memiliki anak yang berperspektif Liberal.
Tentu contoh ini sudah banyak dan Nyata. Lihat bagaimana anak-anak Soekarno yang berdiri dengan masing-masing pendirian seperti Rahmawati dan Megawati. Tentu Stigma terhadap para Ex-PKI dan keluarganya merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Lebih lanjut efek dari G30S/PKI serta perintah pemberangusan PKI membuat beberapa Warga Negara Indonesia harus kehilangan Warga Negaranya. Stateless atau Eksil itulah sebutan untuk mereka.
Penulis pernah punya cerita Menarik, Di Tahun 2015, ketika Penulis Menjadi Asisten Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, pernah datang seorang dari Korea Utara yang dalam penjelasannya beliau adalah mantan Pelajar Indonesia yang sekolah di Korea Utara, saat itu tahun 1966 beliau menghadapi dilema, antara harus pulang untuk diproses hukum karena terindikasi Pro PKI, atau tetap disana dengan kemungkinan besar harus kehilangan hak-haknya bahkan harta-hartanya serta hubungan dengan keluarganya di Indonesia.
Menurutnya hidup mereka seperti Di Bui tanpa Jeruji, yaitu tidak bisa kemana mana dan banyak haknya yang hilang, dan mereka di lindungi oleh Hukum Humaniter Internasional.
Pasca 50 di Korea Utara beliau datang ke Jakarta, bertemu keluargnya yang sudah beliau tidak kenali lagi, dan ketika itu harapan dari Eksil tersebut adalah apakah bisa hak-hak beliau penuh kembali? Inilah pertanyaan yang hanya sanggup di jawab oleh Negara.
Harapan dari ramainya terkait Isu kebangkitan PKI, dikaitkan dengan korban kejahatan 1965, tidaklah relevan. Tetapi akan lebih elok jika Pemerintah bersedia turun tangan, turun kaki dan turun kepala untuk menyudahi polemik Setengah Abad ini, terkait hal tersebut janganlah polemic Ex-PKI yang sudah tidak mendapatkan hak secara utuh harus dipersekusi lagi secara opini karena dianggap sebagai pelaku utama bangkitnya PKI, tetapi hargailah perjuangan mereka dengan memberikan suatu Rekonsiliasi demi terwujudnya Negara yang mampu memenuhi, menghargai dan melindung Hak Asasi Warga Negaranya.











