Rumah Sakit Didemo, Masa Aksi Langgar Undang-undang, “Anak Autis” Gagal Terapi

oleh
oleh

“Maka dilakukan proses Tripartit dimana ada komunikasi antara pihak pemilik rumah sakit dengan pihak pekerja yakni saudara Idris yang sudah dilakukan,” katanya.

“Harapan dari Tripartit adanya penyelesaian namun tidak ada penyelesaian sehingga Triparti sudah dilakukan berulang beberapa kali tetapi tidak ada kata sepakat sehingga dilanjutkan proses Tripartit,” tambahnya.

Sebelumnya ungkap Andriyani, sudah ada pemanggilan dari dinas ketenaga kerjaan namun dari pihak Idris tidak hadir.

“Proses PHK ini ada prosedurnya jika tidak ada penyelesaian proses Tripartit maka selanjutnya proses Pengadilan Industrial kami siap sampai ke hal tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, dia sangat menyayangkan sikap Idris dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dimana pihak Rumah Sakit berharap dapat menyelesaikan sesuai jalur.

No More Posts Available.

No more pages to load.