“Namun beliau (Idris Idham) malah membawa masa,” sesalnya, karena mengacu pada undang-undang No. 9 tahun 98 tentang kebebasan pendapat di muka umum salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan demontrasi adalah rumah sakit. “Namun kenyataanya kemarin terjadi dan kami sangat sedih,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pada saat diterima perwakilan aksi, tidak ditemukan kesepakatan karena pihak RSIJPK menawarkan jalur formal, namun dari pihak Idris Idham diluar jalur formal dan menghendaki aksi turun dijalanan. “Sedih sekali,” katanya.
Andriyani berpesan, untuk siapapun mereka agar menggunakan sisi kemanusiaan dan hati nurani mengingat tempat yang mereka demo adalah rumah sakit.
Dan pada saat aksi tersebut, dikatakan beberapa pasien yang sedang rawat inap sempat komplain, serta ada anak-anak auits batal terapi.
“Gunakan hati nurani, optimalkan jalur formal yang sudah disediakan oleh pemerintah dan hindari memaksakan kehendak melakukan aksi dan hindari fitnah,” tutupnya.