Biduk Rumah Kos, Warga Tak Lapor Tinggal di Kenakan Hukuman Denda 20 Juta Rupiah

oleh
26.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pertama operasi biduk di Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pemeriksaan terhadap ijin tinggal tanpa lapor di ajukan ke meja hijau dalam proses pengadilan.

Mereka melanggar ijin tinggal tanpa lapor dalam pemgadilan akan di kenakan sangsi hukum kurungan 60 hari minimal dengan nilai denda mencapai 20 juta rupiah.

Dalam operasi terpadu Biduk) bagi penghuni rumah kost di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pangeran Jayakarta No 107 dan Jalan Mangga Besar 13, Kecamatan Sawah Besar mendadak panik.

Gambar

Pantauan sketsimdonews dan informasi di dapat petugas menyita tiga lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penghuni kost bernama Abdul Sodik (44) asal Bangka, Moh Hosen (24) asal Pamekasan dan Muryanto (26) asal Lampung Tengah.

Ketiga penghuni tersebut dikenakan sanksi Perda 8 tahun 2007, pasal 57 ayat 1 lantaran belum melaporkan diri ke RT setempat setelah tinggal lebih dari 3 bulan di rumah kost MJ Mansion Jalan Pangeran Jayakarta No 107.

Dan satu warga Asing dengan dokumen lengkap tapi tak lapor sejak 3 bulan timggal tak lapor.

biduk.kec.sawahbesar.rumah.kos.doc

“Sebanyak 39 personil gabungan diterjunkan ke lokasi biduk dengan pimpinan Kasipem Kecamatan Sawah Besar. Ada 38 warga pendatang diberikan SKDS dari 2 lokasi berbeda”.

Tiga warga pendatang terpaksa diberikan sanksi tipiring lantaran sudah tinggal lebih dari 3 bulan tanpa melapor ke RT setempat,” ungkap Kasatgaspol  Pol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso di lokasi.(3/10).

Perlu diketahui, Perda 8 tahun 2007, pasal 57 ayat 1 berbunyi : setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x24 jam wajib melaporkan diri ke pengurus RT setempat. Sedangkan Pasal 57 Ayat 2 berbunyi : pemilik kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui RT.

“Ketiga warga pendatang dikenakan sanksi untuk mentaati Perda dan kesadaran hukum di masyarakat. Setelah sidang kita arahkan pembuatan SKDS,” paparnya.

Sugiarso mengimbau agar para pendatang yang hendak tinggal kost di Jakarta segera melaporkan diri ke RT setempat dalam waktu 1×24 jam.

“Warga pendatang wajib lapor RT setempat, jika tidak maka akan dikenakan kurungan penjara selama 60 hari dan denda mencapai 20 juta,” tegasnya”.

Sementara Kasektor Dukcapil Kecamatan Sawah Besar Hotma Tambunan menjelaskan, dari kegiatan terpadu ini pihaknya menjaring dan memberikan SKDS bagi 60 orang hasil Biduk dari hasil 2 lokasi, ucapnya.

reporter : inong

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap