“Allan Loi dianggap masih sebagai Presdir, tapi tidak mengetahui kemana arah perusahaannya, itukan sangat tidak mungkin, kita siap menunjukkan kalau akses Allan Loi telah diblokir, bahkan jika tiba-tiba dapat diakses, maka kami akan laporkan ke IT Forensik,” tegasnya.
Lebih jauh, Kario juga mengungkapkan bahwa pada Hari ini, Senin 8 Oktober 2018 telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lantai 9 Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, sesuai undangan memenuhi surat permintaan audiensi oleh Kario Lumbanradja, SH & Associates untuk membahas terkait posisi kliennya, dan diungkapkannya bahwa pada pokoknya OJK baru mengetahui lebih jelas namun masih bingung dengan pernyataan yang berbeda antara kedua pihak dan selanjutnya akan memperdalam lagi perihal Preskom yang melakukan tindakan tersebut apakah telah melalui Rapat Dewan Komisaris atau hanya sedemikian saja tanpa melalui rapat terlebih dahulu.
Sebagai informasi, masih dalam pemberitaan sebelumnya, Kario mengungkapkan adanya upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kliennya Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi.
PHK tersebut dilakukan dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.