“Sampai sekarang, Ijar telah menjadi sekretaris di tiga SKPD,” imbuhnya.
Nasib kurang beruntung juga dialami pejabat bernama Gede Soni. Pejabat ini pernah disekolahkan di Austalia oleh Pemprov dan berhasil meraih gelar cum laude.
Gede pun bahkan pernah menjuarai fan berprestasi dalam kompetisi rekayasa lalu lintas.
“Namun karir yang pernah dijalaninya hanya sebagai staf di Unit pelelangan yang sekarang bernama BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa). Sekarang dia bahkan non job,” imbuh Amir.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tiap tahapan seleksi harus dilakukan secara transparan, dan harus dipublikasikan.
Sebab, dari seleksi itu Pansel diwajibkan memilih tiga nama untuk setiap jabatan, dan nama-nama itu kemudian disodorkan kepada gubernur.
“Kalau setiap tahapan dilakukan secara transparan dan dipublikasikan, ketika ketiga nama telah dipilih, maka masyarakat dapat memberi masukan kepada gubernur tentang yang mana dari ketiga nama itu yang layak untuk dipilih berdasarkan track record maupun prestasinya,” imbuh dia.
Dengan cara itu, lanjut dia, dapat mencegah gubernur salah pilih pejabat yang pada akhirnya cuma akan menghambat pelaksanaan program-programnya.
Selain hal itu, program Pemprov menyekolahkan pejabatnya pun menjadi tidak mubazir karena orang-orang yang disekolahkan, yang tentunya diorientasikan untuk meningkatkan kinerja Pemprov, dapat dimanfaatkan dengan baik, sesuai tujuannya.