Secara hukum, menurutnya, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut merupakan wewenang HR Director (HRD). “Meski jika ada jabatan yang lebih tinggi, tapi terkait ketenagakerjaan dia tidak diberi wewenang, arena itu wewenang HR Director,” jelasnya.
Hal lain juga diungkapkan bahwa saat diminta meninggalkan kantor, Allan Loi diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Presdir Goodyear Indonesia Tbk dan sebagai Direktur Goodyear ASEAN, yang telah dibuat oleh Goodyear.
“Surat pengunduran diri dua posisi itu dipaksa untuk di tandatangani,” ungkapnya.
Untuk itu dia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menunda-nunda terkait proses ini. “Kami tidak ingin menunda proses ini, justru kami ingin mempercepat, bahkan kami juga siap menghadapi gugatan hukum dari pihak Goodyear,” pungkasnya.
(Eky)