“Seperti pemasangan spanduk, kita sengaja meletakkan di beberapa dermaga agar mudah terbaca dan dilihat,” ujarnya.(14/10)
Dari 21 wisatawan yang terkena OTT, 12 merupakan wisatawan lokal dan 2 merupakan wisatawan asing. “Sebagian besar mereka mengaku tidak mengetahui, namun mereka mendukung adanya penegakan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan serupa tersebut, sambung Yusen, akan rutin digelar jajarannya dengan tujuan memberikan edukasi dan efek jera bagi siapapun, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu. “Selain itu, kita juga ingin menegakan Perda Nomer 3, tahun 2013, Pasal 130 ayat 1,” tegasnya.