Tergiur Bantuan Gereja Dari Vatikan, Ratusan Juta Lenyap

oleh
43.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang perkara penipuan bantuan Gereja dari Vatikan, Senin (15/10).

Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, 5 korban penipuan tersebut memaparkan raibnya uang jaminan senilai Rp 300 Juta, yang ditujukan untuk memuluskan pencairan dana sebesar Rp 800 juta dari Vatikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu, SH dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Andita, SH dengan didampingi Hakim anggota Suparman Nyompa, SH.,MH dan Wahyu Sektianingsih, SH.,MH. mempertanyakan para korban yang mengalami kerugian dan bantuan dana dari Vatikan senilai Rp 800 juta tak kunjung cair.

Gambar

“Berapa sih pinjaman, dengan jaminan Rp 25 juta apakah Rp 800 juta cair,” tanya Tri.

Melalui pertanyaan tersebut, diketahui bahwa masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta.

Selanjutnya, Tri mempertanyakan apakah ada niat baik dari terdakwa Hana Federica untuk mengembalikan kerugian korban.

“Dibilang belum cair sebelum hari H dia (terdakwa) kabur,” tegas saksi.

Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Hana Federica mempertanyakan terkait iming-iming uang pinjaman dari Vatikan.

“Ibu Pujiastuti ini sarjana ekonomi ya. Ibu Astuti diiming-imingi pinjaman ya,” tanya kuasa hukum.

“Jadi, pinjaman itu lewat gereja ya pak  orang tersebut ,” balas saksi Tuti.

“Ibu tau nggak orang ini (terdakwa) pernah ke Gereja. Ibu tau nggak Gereja mana,” tanya kuasa hukum lagi kepada saksi.

Pujiastuti menjelaskan bahwa gereja yang dipertanyakan tersebut terletak di wilayah Cibubur. “Yang namanya orang ditawarin tergiur ya Pak,” kata saksi korban Astuti.

Tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa, Pujiastuti sempat memberikan uang senilai Rp 17.5 juta.

Mendengar kesaksian terkait pemberian sejumlah uang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan proses penyerahan sejumlah uang tersebut.

Kemudian saksi mengutarakan perihal transaksi yang diserahkan kepada terdakwa Hana Federica melalui rekening bank.

“Waktu itu saya transfer dari rekening kakak. Empat kali penyerahan,” paparnya Pujiastuti.

Selanjutnya, JPU berikan keterangan tentang poin utama permasalahan yang menimpa 5 orang korban mencapai total ratusan juta rupiah.

“Poinnya pinjaman yang dari bantuan gereja Vatikan kurang lebih totalnya 300 jutaan tapi peminjam harus punya uang penjamin 300 juta korban 5 orang,” papar Tri.

(Eky/Dw/tribunasia.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap