Marak Bangunan Akibat Pelanggaran Corporate Sistemik

26.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kenapa bamuak pelanggaran ijin bangunan kini tetap marak karena banyak di ketemukan sebuah ijin melanggar setelah mendapat ijin banyak di selewengkan oleh penguna ijin dan coporate pengambil kebijakan tekhnis Sudin CItata yang kerap bermain secara sistemik dati lemahnya pengawasan.

Banyak kasus pembongkaran karena ada laporan namun tetap saja berjalan alih – alih eksekusi itu tak maksimal bahkan terkesan hanya kewajiban, tentunya sudah di laksanakan oleh tim gabungan, tukas Amir Hamzah Pengemat Perkotaan di Balaikota DKi Jakarta.

“Pelanggaran corporate yang di maksud, karena oknum bermain dari mulai ijin di PTSP hanya bersifat administratif, tapi pengawasan sungguh di lapangan terjadi penyegelan olehn karena jaminan, sebut saja hotel, kantor bahkan rumah tinggal di lingkungan yamg kerap terjadi, terangnya.(18-10)

Gambar

Satpol PP DKI Jakarta dalam hal itu perintah karena adanya rekomtek dari Sudin Citata yang sudah terpilah, akhirmya eksekusi itu hanya terkesan kembali menjadi kewajiban, secara tekhnis melalui pembongkaran yang mengetahui secara metodik hanya Sudin Citata, bentuk apa pelanggaran terjadi.

Konsekwensinya pembongkaran banyak di lakukan manual banyak di lakukan terkesan seadanya selain karena terbatasnya anggaran alat, mereka akhirnya melakukan dengan alat linggis atau palu godam yang di sewa para kuli bongkar, jelas Hamzah,

Kedua, pelanggaran banyak terjadi dari mulai plank palsu, Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan(GSJ), serta KLB (Kofisien Luas Bangunan), Konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengam luas tanah serta ijin peruntukan yang di paksakan oleh karena ada jaminan oknum secara corporate.

Sudin Citata Revolusi Mental

Sudah tak di pungkiri Sudin Citata harus di reformasi terhadap mental dalam memberikan pelayanan, jangan karena pungli serta lingkaran yang ada di biarkan hanya karena kepentingan cara bermain karena adanya celah pelanggaran Perda No 7 Tahun 2010 atas perubahan Perda No 7 Tahun 2007 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Banyak Satpel Citata yang ada di Kecamatan telah mencoreng pemerintah DKI Jakarta yang akhirnya ikut bermain mengamankan, dan itu terbongkar kalo ada pengaduan masyarakat.

Begitu juga para Satpel Citata yang memelihara jaringan hanya untuk menjadi pemeras karena dianggap itu ujungnya bisa diselesaikan secara negosiable atau ijin ulang, ujung – ujung duit oleh pihak yang bisa para penjamin.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap