Untuk itu, dia meminta agar KPAI proaktif melakukan investigasi, membentuk tim independen untuk penelusuran dan mengungkap sekolah atau guru yang telah menggunakan anak anak dalam kegiatan politik sebagaimana yang tercantum dalam konten video tersebut.
“Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama kementerian dan lembaga untuk melakukan sosialisasi kepada institusi pendidikan agar anak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 15,” tutupnya.
(Eky)