Jakarta, sketsindonews – Kasatgaspol PP Kavamatan Johar Baru Rojikin saat mendampingi sidang tipiring (tindak pidana ringan) para PKL menyatakan, sebanyak 6 PKL telah melanggar Perda No.8 Tahun 2007 terkait mereka melakukan aktifitas ekonomi dikawasan larangan fasilitas publik, ujarnya.(19/10)
“Proses pengadilan tindakan satu acara bagaimana para PKL untuk berhadapan dengan hakim pengadilan, sehingga ada proses para pelanggar mendapatkan edukasi selain nilai pelanggaran apa yang mereka lakukan.”






