Kasatgaspol PP Johar Baru : PKL Beraktifitas di Ruang Publik, Biarkan Proses Pengadilan Menentukan..

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kasatgaspol PP Kavamatan Johar Baru Rojikin saat mendampingi sidang tipiring (tindak pidana ringan) para PKL menyatakan, sebanyak 6 PKL telah melanggar Perda No.8 Tahun 2007 terkait mereka melakukan aktifitas ekonomi dikawasan larangan fasilitas publik, ujarnya.(19/10)

“Proses pengadilan tindakan satu acara bagaimana para PKL untuk berhadapan dengan hakim pengadilan, sehingga ada proses para pelanggar mendapatkan edukasi selain nilai pelanggaran apa yang mereka lakukan.”

No More Posts Available.

No more pages to load.