Jakarta, sketsindonews – Ketua Umum Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah tanggapi keluhan keluarga korban pemukulan di Tarumajaya, Bekasi terkait lamanya proses penetapan tersangka.
Riesqi menjelaskan bahwa istilah Penyelidikan dan penyidikan Suatu Perkara dipisahkan artinya oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik yang artinya memeriksa, meneliti.
Di Malaysia istilah menyelidik dipakai sebagai padanan istilah Inggris (research) yang di Indonesia dipakai istilah meneliti (penelitian). Kata sidik diberi sisipan el menjadi selidik yang artinya banyak menyelidik.
“Jadi dengan perkataan lain, menyelidik dan menyidik sebenarnya sama artinya,” terangnya kepada sketsindonews.com, Minggu (21/10).
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 5 KUHAP tentang pengertian Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.
Tugas Penyelidikan menurut pasal 1 butir 5 KUHAP dengan penyelidikan menurut reserse dan tugas intelegence militer adalah sangat berbeda.
Fungsi penyelidikan menurut reserse adalah merupakan salah satu kegiatan penyidikan yang bersifat teknis dan dapat bersifat tertutup serta belum menyentuh bidang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Riesqi juga menjelaskan bahwa Dasar hukum penyelidikan perkara pidana biasa, yakni:
A) Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104 dan 105 KUHAP
B) Peraturan pemerintah RI No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
C) UU RI No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap tindak pidana khusus.
1) Tindak Pidana Subversi yang diatur dalam UU No. 11 / NPS / tahun 1963
2) Tindak Pidana Ekonomi yang diatur dalam UU No. 07 Drt tahun 1955
3) Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 03 tahun 1971
Sementara tahapan lanjutannya berupa penyidikan, dimana proses penyidikan Oleh Polri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai dapat dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam instansi penyidik, dimana penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana.
“Maka berdasarkan surat perintah tersebut penyidik dapat melakukan tugas dan wewenangnya dengan menggunakan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar serta dapat terkumpulnya bukti-bukti yang diperlukan dan bila telah dimulai proses penyidikan tersebut maka penyidik harus sesegera mungkin memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum,” jelasnya.
Selanjutnya terkait penetapan status tersangka, Riesqi menjelaskan bahwa hingga saat ini hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Definisi tersangka sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Lebih jauh dia melanjutkan, bahwa definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012). Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP tidak secara spesifik diatur di dalam KUHAP.
Definisi itu justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012 sebagai berikut:
“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
“Jadi Berdasarkan Kesimpulan kami terhadap kasus Pemukulan di Tarumajaya, Dengan Adanya Laporan dan adanya saksi, maka kepolisian Sektor Tarumajaya dapat menggunakan Pasal 1 angka 21 Perkap No.14 Tahun 2012, untuk menaikan status menjadi Penyidikan, sehingga dapat segera melakukan Penetapan tersangka, terhadap terlapor dan tanpa perlu menunggu Visum Et Repertum, karena nanti Visum dapat di lampirkan pada Tahap 2 Di Kejaksaan, atau menjadi dasar menyatakan bahwa ada tindak pidana pemukulan yang di bawa dan digunakan sebagai bagian dari Pembuktian di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
(Eky)






