Pemukulan Di Tarumajaya, Riesqi: Tanpa Visum Bisa Tetapkan Tersangka

oleh
oleh
Ilustrasi Pemukulan. (Dok. Beritasatu.com )

“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

Lebih jauh dia melanjutkan, bahwa definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012). Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP tidak secara spesifik diatur di dalam KUHAP.

Definisi itu justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012 sebagai berikut:

“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”

“Jadi Berdasarkan Kesimpulan kami terhadap kasus Pemukulan di Tarumajaya, Dengan Adanya Laporan dan adanya saksi, maka kepolisian Sektor Tarumajaya dapat menggunakan Pasal 1 angka 21 Perkap No.14 Tahun 2012, untuk menaikan status menjadi Penyidikan, sehingga dapat segera melakukan Penetapan tersangka, terhadap terlapor dan tanpa perlu menunggu Visum Et Repertum, karena nanti Visum dapat di lampirkan pada Tahap 2 Di Kejaksaan, atau menjadi dasar menyatakan bahwa ada tindak pidana pemukulan yang di bawa dan digunakan sebagai bagian dari Pembuktian di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.