Konsep terintegrasi di harapkan lintas jalan dan ruang publik tidak lagi mengalami penumpukan pada titik macet serta pelaku moda transportasi bisa bergerak dengan leluasa.
Peran lain tambah Heru, sistem kebijakan pemda nantinya dalam tertib perda tibum juga harus ada revisi terkait model tilang seperti kepolisian bagi pelaku pelanggaran baik PKL, lintas jalan bisa di berlakukan.
Hal ini dalam menjamin sistem tipiring sebagai efek jera bagi pelanggar serta dana tersebit bisa masuk Pendapatan Aseli Daerah (PAD) bukan Kas Negara, tutup Heru.