Ya sudah tahun depan dapat,” ujar Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 beberapa hari yang lalu (19/10)
Selain itu, Kepala Negara juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
“Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan,” ungkap Presiden.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Saya minta Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya,” ucap Presiden.