Pengadaan Gerobak Motor (Germor) yang hingga kini tak adanya cuku cadang terhadap kerusakan pada mesin.motor pengangkut sampag yang kini di distribusikan di selueuh Kelueahan.
Pelanggaran lain yang dilakukan adalah, pada 2017 ada program coper soil atau menutupi sampah dengan tanah merah. Pasalnya dalam proyek tersebut diwajibkan menutup sampah dengan 3.000 kubik tanah. Namun informasi petugas di lapangan hanya 1.200 kubik.
Terakhir soal Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang sepihak memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) pada Juli 2016 dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
“Namun diam-diam Dinas Lingkungan Hidup kembali menggandeng PT NOEI untuk mengelola listrik di Bantar Gebang,” pungkas Amir.
reporter : nanorame