Penegakan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Upaya Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

oleh
oleh
Wakil Ketua DPD RI senator asal Sumatera Utara, Prof. Dr. Hj. Ir. Darmayanti Lubis. (Dok. Akurat.co)

“Dikarenakan bukan Delik Aduan maka setiap orang dapat melaporkan peristiwa kejadian kepada Polisi, termasuk Aparat Penegak Hukum dapat melakukan langkah-langkah untuk menjerat pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk itu, Darmayanti Lubis meminta kasus kekerasan seksual terhadap keempat Anak siswi SD di Langkat Sumut segera direspon cepat oleh Polisi dan SKPD agar segera terpenuhinya hak-hak anak dan tidak berpotensi buruk lainnya.

Terduga pelaku adalah orang dewasa dan berstatus guru maka diharapakan Polisi dapat menjerat dengan hukuman yang maksimal sehingga Hakim juga dapat memutuskan hukuman maksimal atas perbuatan tersebut yang telah diatur dalam Pasal 82 Undang – Undang no 35 tahun 2014, sebagai berikut

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas pada pelaku kekerasan seksual terhadap Anak diharapkan mempermudah dalam pemenuhan dan perlindungan anak korban dari kekerasan seksual.

Lebih jauh, Darmayanti berharap korban akan segera pulih dari trauma dan dipastikan sehat secara phisik serta mendapatkan pendampingan pada saat kembali ke masyarakat sehingga potensi STIGMA dan label yang buruk tidak terjadi.

Selain itu, menurutnya Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggungjawab yang besar terkait pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak, tekait pemenuhan Hak, pemberian perlindungan dari kekerasan serta Diskriminasi, dan itu semua diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan seksual terhadap Anak.

“Kita semua sangat memahami bahwa Anak adalah investasi masa depan suatu negara dan merupakan aset bangsa serta menentukan kondisi bangsa dimasa depan. Kualitas negara ditentukan oleh anak bangsa sebagai generasi penerus. Namun perlu senantiasa kita ingat bahwa anak-anak sebagai Generasi Unggul tidak akan tumbuh dengan sendirinya, mereka sungguh memerlukan lingkungan yang baik yang sengaja diciptakan untuk itu, dan pemunuhan hak, perlindungan dari kekerasan serta Diskriminasi adalah tanggungawab kita bersama,” pungkas Darmayanti.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.