Jakarta, sketsindonews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973, 096. Upah tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.648,035 yabg dikelurakan melalui Pergub No. 114 Tentang UMP yang di tetapkan tanggal 26 Oktiber 2018 oleh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta yakni Sekda Saefullah, pada tanggal 29 Oktober 2018.
“Besar UMP 2019 Rp 3.940.973,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta.
“Naik 8,03 persen sesuai PP 78,” tambahnya.(5/11)