Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Dita Siska Millenia alias Dita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (05/11) dengan agenda Pembacaan surat dakwaan.
Dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa Dita Siska Millenia tertarik dengan ajaran Daulah Islamiyah mengikuti kajian diberbagi media sosial situs media Nila Ibrahim yang membahas kajian Aman Abdurahman, Noordin M Top dan Abu Bakar Baasyir (terpidana teroris) tentang Khilafah Islamiyah.
Anita juga menjelaskan bahwa terdakwa Dita kemudian bergabung menjadi salah satu anggota Jamah Anshar Daulah (JAD) pendukung ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi di Syuriah, jelasnya.
“Ia juga sering mengikuti berita-berita tentang perjuangan Khilafah Islamiyah atau ISIS di berbagai media sosial sehingga terdakwa bergabung dengan Jamaah Anshar Daulah melalui grup whatsapp dan telegram yang sepaham dengan ISIS,” ungkap Anita.