Ketua Umum Advokat Pro Rakyat ini juga menambahkan, “Adapun batu uji Permohonan Pra Peradilan kami adalah, Pasal &77 KUHAP, Pasal 79 KUHAP dan Pasal 81 ayat (1) b dan 3 KUHAP, serta di tambah dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tentang Sah nya Penetapan Tersangka.”
Mengenai Pokok Perkara terhadap Bobolnya Rekening Pengusaha Berinisial “SG” yang berjumlah Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah), menurut Riesqi tidak dipahami oleh Murfy Aditya sebagai pemohon.
“Pokok perkara inikan masalah nasabah prioritas bank nasional ternama, kok hampir bobol Rp 50 M, ya Murfy mana tau dia saja bekerja sebagai Sales Motor, mana paham soal perbankan, dicari dung intellectual dadernya, tetapi kami ga akan masuk pokok perkara, karena ini masih ranah Pra Peradilan,” jelasnya.
Hal yang menjadi aneh, kata Riesqi adalah terkait data nasabah yang bisa diketahui pihak laim. “Bagaimana mungkin bisa Nasabah Prioritas yang dalam hal ini adalah “SG”, bisa diketahui datanya oleh pihak lain, kalo emang mau focus berantas mafia perbankan, harus dicari akar masalah tersebut,” ujarnya.