Kedua, Faktanya, selama proses pemeriksaan di kepolisian dan di tingkat penuntutan Terdakwa Amin dan Damanhuri Tidak Pernah Didampingi Penasihat Hukum dan Tidak Pernah diberitahu Haknya Untuk Didampingi Penasehat Hukum. Yang menyebabkan pelanggaran hak hukum dan konstitusional terdakwa, sehingga seharusnya Dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Lalu ketiga, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Surat Dakwaan Cacat Formil, karena Faktanya semula berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap dan surat dakwaan tidak diberikan kepada terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa merujuk pada insiden yang telah dikemukakan di awal.
Terakhir, keempat, kuasa hukum mengatakan bahwa Surat Dakwaan JPU tidak jelas, cermat, dan lengkap, karena Faktanya didalam Dakwaan JPU diduga ada pelaku yang hanya dijadikan saksi dan factor terdakwa dalam melakukan kejahatan (mens rea) tidak tergambar secara lengkap dan utuh.
Dari nota keberatan (eksepsi) tesebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Duo Petani Miskin Anyer Banten.