Pak Ogah di Putaran Classic Pasar Baru “Ngutip” Disidangkan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pertama kali Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat menindak pelanggaran Perda No.8 Tahun 2007 terkait pak Ogah yang biasa mangkal di sejumlah titik strategis putaran Classic Jalan Samanhudi di tangkap petugas karena kerap mengutip pengguna jalan.

Menurut Kasatgaspol PP Sugiarso menyatakan dalam kasus ini pihaknya akan menyidangkan dalam tindak tipiring di pengadilan negeri Jakarta Pusat sebanyak 6 orang akan di sidangkan besok Jum”at 16 November 2018, ucapnya. (15/11)

sugiarso.kasatgaspol.sawahbesar.bap.doc

Dalam kasus pak ogah kami selaku penyidik mengenakan perda Tibum No 8 Tahun 2007 yang merupakan perda “Sapu Jagat” yang tertuang di pasal 7 ayat 1 dimana setiap orang atau sekelompok orang tidak memiliki kewenangan dengan melkukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan tikungan atau putaran jalan dengan maksud imbalan jasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.