Tak terima kalah, Gubernur Banten melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya sama. Dalam Putusan Nomor 146 K/TUN/2018, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Gubernur Banten.
Adapun isi dari putusan tersebut pada intinya:
Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Plt. Gubernur Banten, tertanggal 23 November 2016 mengenai Upah Minimum Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur BantenNomor: 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Plt. Gubernur Banten, tertanggal 23 November 2016 mengenai Upah Minimum Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31
Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Serang yang baru berupa Surat Keputusan Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Serang dengan besaran nilainya sejumlah Rp.3.108.470,31
“Keputusan MA tersebut, memperkuat argumentasi KSPI bahwa tidak salah menetapkan UMK berdasarkan survey KHL,” ujar Said Iqbal. Bahwa menetapkan UMK di atas PP 78/2015 bukanlah kesalahan.