Karena itu, buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mekakukan revisi UMP 2019. Selain itu, KSPI juga mendesak agar Gubernur Banten menjalanjan putusan pengadilan.
“Meskipun tidak setuju dengan UMP DKI, tetapi buruh tetap mendukung kartu pekerja, KJP, dan rumah DP 0 persen,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Said Iqbal, buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.
“Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Red)