“Dan, bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak,” sebut Inas.
Namun, ia menyinggung jika tujuannya terkait unjuk rasa maka berpedoman UU Nomor 8 Tahun 1998. Aturan ini soal penyampaikan pendapat di muka umum. “Di mana salah satu pasalnya mewajibkan koordinator unjuk rasa berkoordinasi dengan yang akan didemo. Di mana selama ini tidak pernah dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Inas, ada aturan lain yang perlu diperhatikan. Ia bilang dalam beberapa aksi bela Islam diduga melanggar aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1998 yang mewajibkan peserta unjuk rasa mematuhi undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Aturan lain seperti UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan Raya.