Rekan korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi komentar tersebut.
Pelaku membenarkan akun tersebut miliknya, namun bukan dirinya yang menulis komentar. “Pelaku mengaku ponselnya telah dijual dan tidak mengetahui siapa yang menulis komentar tersebut,” jelas Barung.
Beberapa hari setelahnya, korban mengunggah video pelaku yang disebutnya ketakutan hingga terkencing-kencing saat didatangi rekannya. Dalam video tersebut, korban juga memberi keterangan akan membunuh pelaku jika bertemu. Pertemuan pun terjadi hingga berujung duel pada Rabu (21/11/2018) siang.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan yang disengaja dan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya.