Pansus PMD di Bentuk Ada Indikasi Alokasi Dana Tanpa Persetujuan DPRD DKI.

oleh
oleh

Pansus di bentuk setelah dalan rapat anggota DPRD Badan Anggaran (Banggar) bersama eksekutif diketemakan adanya pelanggran ini.

“Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya,” kata Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI.

Pembentukan pansus mulanya diusulkan karena BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.

Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.