Pansus PMD di Bentuk Ada Indikasi Alokasi Dana Tanpa Persetujuan DPRD DKI.

oleh
oleh

Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.

Namun dalam keteranfan Jakpro justru sebaliknya ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi,” terang Sani, sapaan Triwisaksana.

Sani menyampaikan, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. Total ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya hingga kini mengendap.

Total dana mengendap di 10 BUMD itu mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap oleh BUMD DKI Jakarta dalam alokasi PMD.

No More Posts Available.

No more pages to load.