Tak berhenti sampai di situ, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 180 Tahun 2018 yang menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan di Pulau C, D dan G.
Namun di sisi lain, Raperda tentang RZWP3K belum disahkan karena pada Desember 2017 Raperda ini dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, ditarik Anies dari DPRD dengan dalih untuk disempurnakan.
Namun hingga hari ini kedua Raperda itu belum dikembalikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan, sehingga kebijakan Anies untuk reklamasi tidak memiliki payung hukum.
reporter : nanorame