Dijelaskan bahwa Murfy yang diajukan bersama tersangka lain yakni Akbar Sidik menerima order untuk membuatkan KTP tersebut untuk proses leasing.
“Sehingga terdakwa murfy tidak mengetahui jika KTP tersebut digunakan untuk proses pembobolan bank Mandiri senilai 50 Miliar,” jelas Riesqi.
Dalam sidang 17 Desember 2018 mendatang, yang akan digelar di ruang sidang Sierjono dengan agenda pemeriksaan saksi, Riesqi berharap agar Jaksa menghadirkan saksi korban, dimana ini semua menjadi awal mula terjadinya proses pembobolan tersebut.