Jakarta, sketsindonews – Media Gathering pengawasan pemilu legislatif dan Pilpres 2019 yang di selenggarakan Bawaslu DKI di Hotel Orchadz jalan Rajawali Selatan Jakarta Pusat pembahas keterkaitan pelangaran kampanye serta atribute pelanggaran aturan (APK) yang telah di tertibkan melalui mekanisme rekomendasi sesuai dengan tugas Bawaslu Provinsi, Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam ketentuan poin (b) butir (5), yaitu pelaksanaan kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 dan Perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019.
Sebelunya data awal APK melanggar mencapai 4.416, namun setelah data akhir bawaslu DKI terjadi peningakatan mencapai 6.200 yang sudah di tertibkan dalam pembahasan di Hotel Orchadz.