Kemendagri Soroti Anggaran APBD 2018

oleh
oleh

Amir sekaligus Ketua Budgeting Metropolitan Watch kembali menegaskan, penggunaan biaya penunjang operasional meliputi pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan dan keperluan belanja rumah tangga.

Anggaran lain yang mendapat evaluasi Kemendagri adalah insentif pemungutan pajak atau upah pungut. Gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan pejabat lain yang berurusan dengan pajak berhak menperoleh upah pungut.

Namun Kemendagri mengingatkan persentase upah pungut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kemendagri juga menyoroti anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 19,9 miliar.

“Ya memang sepatutnya dengan anggaran sebesar itu, TGUPP harus rutin memberikan laporan kinerjanya,” ujar Amir.

No More Posts Available.

No more pages to load.