Diketahui menurut sumber Sudin Kehutanan cara nebang pohon harus ada keahlian selian cara potong pohon agar tidak menyalahi aturan, namun bicara pos mayor antisipasi bahaya sepertinya Sudin Kehutanan sangat lambat, justru terpaku pada ijin di PTSP terlebih dahulu.
Aneh itulah faktanya ngeles dan berbagai cara hingga pekerjaan ini kembali menjadi tugas wilayah dibanyak Kelurahan, ucapnya.
reporter : inong