Seperti diketahui, eksistensi reklame di perempatan Harmoni itu menjadi sorotan karena selain menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat sehingga melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, juga diketahui tidak memiliki izin sehingga melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Semula di perempatan itu ada dua titik reklame yang dinyatakan melanggar Perda dan Pergub, namun yang satu telah dibongkar PT Kharisma Karya Lestari sebagai pemiliknya.
Data yang dihimpun menyebutkan, reklame yang pada penayangan di videotronnya disebutkan sebagai milik PT Warna Warni Media itu, berdasarkan surat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat kepada Tim Terpadu, terdaftar atas nama PT Artamedia Nusantara.
Titik reklame ini pernah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 0006/8.1/31.71.02.1004/-1.785.51/2017 yang diterbitkan PTSP Jakarta Pusat pada 4 Januari 2017, dan berlaku selama 12 bulan. Dengan demikian, IMB ini telah habis masa berlakunya pada Januari 2018.
Seorang anggota Tim Terpadu yang enggan namanya disebut, mengatakan, ia telah melihat surat itu, dan surat itu menjadi semacam klarifikasi dari PTSP terkait status titik reklame tersebut.
“Pada prinsipnya, tim tegas dan tidak main-main kok. Kalau terbukti tak ada izin, pasti disegel dan dibongkar. Tinggal tunggu waktu saja,” kata dia.
Hingga berita diturunkan, pihak PT Artamedia belum dapat dikonfirmasi karena harianumum.com belum mendapatkan nomor kontak Humas atau pejabatnya yang dapat dimintai tanggapan.
reporter : nanorame