Kedua, pulau hasil reklamasi, terang Amir. Bukan wilayah DKI Jakarta jika mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 2005 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, reklamasi dilakukan dengan mengurug pantai hingga laut pada kedalaman maksimal 8 meter, bukan mengurug laut untuk menciptakan pulau baru seperti yang dilakukan pengembang empat pulau yang saat ini dikelola Pemprov DKI, yakni Pulau C, D, G dan N.
“Kalau Anies menganggap keempat pulau reklamasi itu sebagai bagian dari wilayah DKI dan milik DKI, maka harus ada peraturan baru untuk melegalisasinya, karena klaim kepemilikan itu mengubah peta kewilayahan DKI yang tertuang dalam UU Nomor 29, dimana total luas wilayah Jakarta yang mencapai 7.659,02 km2 terdiri dari 661,52 km2 luas daratan dan 6.997,50 km2 luas perairan.”
Faktor ketiga, kalo ada perubahan karena masuknya pulau-pulau itu membuat luas daratan bertambah, sementara luas lautan berkurang,” katanya.
Karena hal ini, maka Anies disarankan untuk melakukan langkah strategis agar kebijakannya mengelola empat pulau hasil reklamasi tidak justru menjadi bumerang untuk dirinya.