Saran kami ucap Amir sekaligus Ketua Budgeting Matropolitan Watch (BMW) menjelaskan harus ada 4 langkah yang harus di lakukan oleh Gubernur Anies :
- Membuat Pergub sebagai dasar dapat melegalisasi pengelolaan Pulau C, D, G dan N yang tidak melanggar UU Nomor 29 Tahun 2007
- Menetapkan status keempat pulau itu berada di kelurahan dan kecamatan mana.
- Membangun infrastruktur kewilayahan sesuai status yang telah ditetapkan, seperti membangun kantor kelurahan/kecamatan.
- Tentukan tata ruang agar kawasan itu tertata dengan baik dan tidak menjadi hunian eksklusif yang membahayakan kedaulatan negara dan pertahanan RI, karena isunya, pulau itu akan menjadi kawasan yang dihuni orang asing, khususnya dari Tiongkok.
“Kalau semua langkah strategis ini telah dilakukan, maka Anies baru bisa mengelola keempat pulau reklamasi itu,” pungkas Amir.
reporter : nanorame