Tangerang, sektsindonews – Sebuah Mini Market Alfa Midi, di Jalan .Villa Melati Mas Raya Kecamatan Serut Tangerang Selatan di segel petugas Satpol PP Kecamatan Serut akibat ijin bangunan dan ijin usaha tak di lakukan pihak pengelola Alfa Midi dalam mendirikan ijin
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Serut Agus M kepada media saat menyegelan menyatakan, penyegelan ini di lakukan atas dasar penegakan perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Ijin usaha operasi mini market (pasar modern, ungkapnya.(7/1)