Tangerang, sektsindonews – Sebuah Mini Market Alfa Midi, di Jalan .Villa Melati Mas Raya Kecamatan Serut Tangerang Selatan di segel petugas Satpol PP Kecamatan Serut akibat ijin bangunan dan ijin usaha tak di lakukan pihak pengelola Alfa Midi dalam mendirikan ijin
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Serut Agus M kepada media saat menyegelan menyatakan, penyegelan ini di lakukan atas dasar penegakan perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Ijin usaha operasi mini market (pasar modern, ungkapnya.(7/1)
Bangunan ini sudah berdiri sejak 2 bulab yang lalu dan baru operasi selama 2 mimggu, pihaknya telah melayangkan surat sebelumnya namun pihak pengelola mengindahkan dari peringatan pemerintah Tangsel.
Maka hari ini kita ekaekusi dan kita segel untuk tidak beroperasi mengingat gedung ini tak ada ijin swlain ijin usaha mini market yang harus sudah ada dari pigak Kecamatan setempar, terang Agus.
Kami tak main – main banyak pelanggran mini market banyak yang tak punya ijin saat melakukan operasi, kami harus lakukan aturas perda sehingga bagi pengusaha mini market taat apa yang harus di lakukan dalam soal ijin usaha sesuai persyaratan yang berlaku di Tangsel, tutup Agus.
reporter : nanorame










