Praperadilan Dikabulkan, Kejari Jakarta Timur Pelajari Putusan Irma Yuliana

oleh
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara praperadilan Irma Yuliana. Kejari Jakarta Timur menyatakan menghormati putusan praperadilan dan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya.
9.1K pembaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tidak sah.

Kejari Jakarta Timur masih mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Yogi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Timur pada Selasa (11/8/2026) dalam sidang praperadilan yang diajukan Irma Yuliana.

Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang dimiliki penyidik ketika menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 belum memiliki kualitas dan relevansi yang cukup untuk menghubungkan Irma dengan dugaan tindak pidana.

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti dugaan tindak pidana dalam perkara pokok tidak ada.

Menurut Arief, alat bukti yang ada saat penetapan tersangka dinilai belum cukup untuk menunjukkan keterkaitan Irma Yuliana dengan tindak pidana yang disidik.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” kata Arief kepada awak media.

Ia menjelaskan, alat bukti yang tersedia dapat menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana. Namun, bukti tersebut dinilai belum memadai untuk secara objektif mengaitkan Irma Yuliana sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Proses Penyidikan 18 Mei Jadi Pertimbangan

Rangkaian proses hukum pada 18 Mei 2026 juga menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan hakim.

Pada tanggal tersebut terdapat sejumlah tahapan, mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Menurut Arief, proses penyidikan yang berlangsung dalam waktu singkat turut menjadi perhatian dalam menilai kecukupan alat bukti.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irma Yuliana diketahui diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Perubahan status tersebut kemudian diuji dalam proses praperadilan.

Penahanan Irma Yuliana Juga Dinyatakan Tidak Sah

Selain penetapan tersangka, hakim tunggal PN Jakarta Timur menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Mei 2026 dinyatakan tidak sah. Begitu pula perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026.

Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026 juga dinyatakan tidak sah, termasuk Penetapan Nomor 377 tertanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dikeluarkan dari tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Putusan Praperadilan Tidak Menghentikan Perkara Pokok

Meski penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta mengakhiri penyidikan perkara pokok.

Arief menjelaskan, penyidikan terhadap perkara dugaan pengadaan mesin jahit tetap dapat berjalan. Penyidik juga masih dimungkinkan menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka apabila nantinya memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Praperadilan dalam perkara tersebut menguji aspek sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa berdasarkan kondisi hukum serta alat bukti pada saat keputusan tersebut diterbitkan.

Dugaan Pengadaan Mesin Jahit

Perkara yang menjerat Irma Yuliana berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Nama PT Selaras Cipta Sempurna juga disebut dalam perkara pengadaan tersebut.

Dengan adanya putusan praperadilan, Kejari Jakarta Timur kini harus menelaah kembali pertimbangan hakim dan menentukan langkah terhadap perkara pokok.

Kejari Jakarta Timur Tunggu Hasil Telaah

Kejari Jakarta Timur belum menjelaskan secara rinci apakah akan melakukan pendalaman alat bukti, melakukan perbaikan konstruksi perkara, menempuh langkah hukum tertentu, atau mengambil tindakan lain.

Yogi menegaskan bahwa tim penyidik akan terlebih dahulu mempelajari putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur belum mengambil keputusan terkait arah penanganan perkara setelah penetapan tersangka Irma Yuliana dinyatakan tidak sah.

Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil telaah penyidik terhadap putusan PN Jakarta Timur.

Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap