Camat Johar Baru Abdul Khair menyatakan, wilayah Johar Baru diakuinya sangat sulit berkembang walaupun ada Ingub No 10 Tahun 2016.dalam rangka menjaga stabilitas dan pemberdayaan lokal, ucapnya.
Kenapa karena justru ini bukan menjadi solusi justru ini masayarakat Johar Baru akan ssmakin manja oleh Ingub tersebut karena sangat ketergantungan.
“Infrastetuktur dalam merubah satu cara Johar Baru akan merubah wilayah di tengah kota.Kali Item Sentiong yang mekintasi 3 wikayah harus di rubah sesuai dsngan fungsi normalisasi kali dan kawasan pinggiran oleh Pemprov DKI.”