Saat Anies melantik tujuh dari 14 pejabat hasil seleksi terbuka itu, Rabu (9/1/2019), yang dipilih dan dilantik Anies sebagai kepala Dinas Kesehatan adalah Widyastuti.
Amir menilai, keanehan-keanehan yang terjadi dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi di era Anies, menurut informasi di internal Pemprov DKI, antara lain karena Anies terlalu mengandalkan dan bertumpu pada orang-orang kepercayaannya yang dia tempatkan di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Orang-orang itu, jelas dia, memang orang-orang cerdas karena berasal dari berbagai latar belakang, terutama akademisi. Namun sayangnya orang-orang ini tidak paham sistem pemerintahan dan karakter pejabat di lingkungan Pemprov DKI, sehingga teori yang mereka bawa ke Pemprov malah berbalik menjadi kontraproduktif.
Selain hal tersebut, Pansel pun tidak melaksanakan seluruh tahapan-tahapan seleksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, sehingga pejabat yang dilantik kerap tidak sesuai harapan, terutama ketika Anies melantik pejabat yang diketahui sebagai loyalis Ahok, yang pada Pilkada Jakarta 2017 justru jor-joran memenangkan Ahok-Djarot.
Tahapan yang tidak dilaksanakan Pansel di antaranya yang tertuang pada pasal 121 ayat (1) dan (2), dimana pasal-pasal ini menetapkan bahwa setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.
Pansel juga dianggap tidak melaksanakan perintah pasal 117 ayat (24) bahwa seleksi dilakukan berdasafkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politis, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.
reporter : nanorame