Bayu juga menyingung aduan warga yang dilakukan setiap Hari Sabtu di kantor Kecamatan harus segera dilakukan. Misalkan ada permintaan penopingan pohon dari warga.
“Bisa tidaknya ditoping itu yang tahu Sudin Kehutanan yang menjadi tupoksinya. Kalau memang sudah lebat pohonnya bisa ditoping,”
Hal lain kordinasi dengan instansi terkait terhambatnya penopingan bisa di lakukan komunikasi, tapi insiatif harus dilakukan Sudin Kehutanan karena objek masalah kan ada di situ, terangnya.