“Administrasi pengajuan klaim pembayaran manfaat di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi klaim pembayaran manfaat pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan di FKRTL adalah berupa kelengkapan administrasi umum dan khusus”.
Selain tariff INA-CBG, BPJS Kesehatan dapat melakukan pembayaran kepada FKRTL yang memberikan pelayanan obat untuk penyakit kronis dan obat kemoterapi, alat bantu kesehatan (kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck; atau kruk), pelayanan Ambulans yang diberikan antar FKRTL, dan Continous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD).
Untuk meningkatkan pengelolaan administrasi klaim Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pengelolaan klaim secara elektronik dan dapat meminta dokumen kelengkapan administrasi klaim dalam bentuk softcopy dan/ atau melalui transaksi data elektronik.