Pasti, Cepat dan Tepat dalam Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan FKRTL

oleh
oleh

Dalam hal pembayaran klaim manfaat pelayanan kepada FKRTL, FKRTL mengajukan klaim secara kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap setiap bulan untuk kemudian oleh BPJS Kesehatan dilakukan proses verifikasi dan pembayaran klaim berdasarkan hasil verifikasi tersebut. (16/2)

Eddy juga menambahkan bahwa pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan terdapat pengecualian pada beberapa hal. Dalam hal jangka waktu pengajuan klaim terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini membuktikan bahwa hubungan antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang telah bekerja sama sangatlah baik. Sebagai mitra BPJS Kesehatan, kami berkomitmen untuk menaati semua prosedur serta kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkap salah satu peserta yang hadir.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.