Jakarta, sketsindonews – Rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar basyir yang kini di penjara selama 15 tahun membuat Presiden Joko Widodo turut bicara dan meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme.
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba’asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba’asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman, di lansir kompas.com.(22/1)
“Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta