Jakarta, sketsindonews – Warga RW 03 Kelurahan Kartini Sawah Besar Jakarta Pusat menanyakan atas penunjukan M. Ichwan atau kerap di sapa Iwan (45) menjadi Ketua RT 03 yang di saat pemilihan secara aklamasi.
“Proses pemilihan cacat hukum karena banyak pertimbangan oleh warga setempat terhadap di tunjuknya Iwan menjadi Ketua RT di luar mekanisme pergub No.171 Tahun 2016,” ujar Gunanto (60) mantan Wakil Ketua RW.(25/1)
Menurutnya, proses ini melanggar karena yang bersangkutan hanya memiliki KTP DKI, persoalannnya bukan itu, tapi domisili Iwan tak jelas sebagai pimpinan untuk melayani warganya.