Kisruh PPRS Mediterinian Palace Kemayoran, Tak Ikuti Pergub PPRS Pengelola Bisa di Bekukan

oleh
oleh

“Calon pengurus itu, tidak boleh asal di tunjuk,” dari pihak pengembang, tandasnya.

Lanjut ia menambahkan, seluruh warga penghuni Apartemen mengucapkan terima kasih kepada  Gubernur, Provinsi DKI Jakarta atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Dalam implementasi Pergub sudah jelas penanganan dan wewenang dari penyelesaiannya untuk secara jelas harus mengacu pada dasar hukum.yang ada bagi warga hunian.

Apa Kata Dinas Perumahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Ledy Natalia di lokasi mengatakan, implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik benar-benar dilakukan oleh para pemilik dan pengurus di seluruh PPRS atau Apartemen di DKI Jakarta.

Menyoal masalah kisruh Apartemement Mediterinian Palace karena kepengurusan ini ada dua versi yakni Ketua PPRS dan kubu Sekretaris dan Bendahara PPRS.

“Ketua PPRS Mediterania ingin mendorong supaya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dilakukan tetapi sekretaris dan bendahara enggan melakukan ketentuan Pergub hal ini dibuktikan dengan tetap dilaksanakannya Ruta 2 padahal sudah mendapat teguran tertulis dari Dinas Perumahan,” ucapnya.

RUTA inilah yang dinilai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta melanggar ketentuan Pergub nomor: 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.