“Kita sudah berikan teguran. Hari ini kita memastikan bahwa pelaksanaan RUTA PPRS kami nyatakan tidak sesuai dengan Pergub dan harus dihentikan”.
Begitu pula RUTA penyelenggaraam ini tidak mendapat izin keramaian dari Polres Jakarta Pusat. Ruta hari ini batal karena dari pihak management building juga melarang,” tandasnya.
Lanjut Lady, kedatangan kita hari ini bersama dengan Tim Penanganan dan Pengendalian permasalahan Apartemen Mediterania Palace Residence, Satpol PP, pihak aparat keamanan Polres Jakarta Pusat merupakan satu bentuk penegakan Pergub tersebut.
Tujuannya agar pelaksanaan Ruta dapat dihentikan karena tidak sesuai ketentuan dalam Pergub. Jika masih dilaksanakan maka sesuai Pergub akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga pencabutan SK pengesahan kepengurusn P3SRS.
“Jika ini terjadi maka memaksa mereka untuk RULB membentuk P3SRS dari awal lagi. Ini pembelajaran juga buat apartemen lain yang memang masih membandel tidak mau mematuhi isi Pergub. Ini sebagai contoh supaya mereka bisa berpikir dua kali kalau mau menentang isi Pergub,” terangnya.
Dijelaskannya, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke semua pihak P3SRS di semua Apartemen di DKI Jakarta yakni sosialisasi tentang Pergub nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
“Kita sudah melakukan sosialisasi ke semua apartemen baik pengurus PPRS dan pelaku pembangunan di Provinsi DKI Jakarta secara marathon serta sosialisasi ke instansi di jajaran Pemprov DKI. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi isi Pergub itu,” paparnya.
reporter : nanorame